Selasa, 08 September 2009

Biaya Perijinan Biro Perjalanan Wisata di Jakarta ( Just for sharing )


Dalam rangka pengurusan perijinan Biro Perjalanan Wisata Sanur Khatulistiwa ( SAKHA ) Tours n Travel Services , setelah mengurus Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan NPWP serta Keterangan Domisili , tibalah saatnya mengurus perijinan Biro Perjalanan Wisata ke Dinas Pariwisata DKI Jakarta . Atas rekomendasi Notaris yang mengurus Akte Pendirian perusahaan di kenalkan dengan seseorang  di Dinas Pariwisata DKI Jakarta. 


Dari informasi yang kita peroleh sebelumnya biaya pengurusan ijin BPW ke Diparda adalah sekitar 25 sampai 27 juta rupiah. Dan karena ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi seperti Surat Keterangan Undang Undang Gangguan dan Surat Keterangan Kementrian Hukum dan HAM , akhirnya pejabat tsb menetapkan biayanya adalah 25 juta rupiah, kemudian oleh Direktur PT Sanur Khatulistiwa ditawar menjadi 23 juta .dan dibayar secara bertahap diawali dengan15 juta rupiah terlebih dahulu.